Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Tupoksi Pengadilan Agama: Referensi dan ringkasan pendek |
→Kewenangan: kembalikan vandalisme Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 11:
== Kewenangan ==
Tugas pokok Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Secara historis, (Abdul Manan 2007; 254) peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Nabi [[Muhammad]] SAW, Khulafaur Rasyidin, Khulafah Bani Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Ustmani sampai sekarang oleh Negara-negara Islam atau Negaranegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peradilan Islam ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan Negara.
|