Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RedomeID (bicara | kontrib)
k RedomeID memindahkan halaman Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim ke Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi: Perubahan nomenklatur organisasi sesuai Peraturan Presiden No 92 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
RedomeID (bicara | kontrib)
Mengubah nama halaman disesuaikan dengan peraturan perundangan terbaru.
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:LogoKemenkoMaritim.png|125px]]
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 1092 Tahun 20152019
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = ArifJodi Havas OegrosenoMahardi<ref>{{Cite news|url=https://maritim.go.id/profilpages/pejabat/|title=Maritim - Pejabat|newspaper=Kemenko Kemaritiman RI|language=en-US|access-date=20182022-0626-2410}}</ref>
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 36:
}}
 
'''Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]].<ref>{{Cite newsweb|title=Perpres No. 92 Tahun 2019|url=httphttps://sipuujdih.setkabmaritim.go.id/PUUdoc/174381/Perpres%20Nomor%2010%20Tahun%202015.pdf|title=Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015|date=2015en-kementerian-koordinator-bidang-01kemaritiman-21investasi|newspaperwebsite=sipuujdih.setkabmaritim.go.id|language=en|access-date=20182022-0610-2426}}</ref> Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, nomenklatur Deputi adalah '''Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim''', namun seiring dengan bertambahnya tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ditambahkan fungsi Energi pada Deputi ini.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Deputi Bidang Koordinasi Kedaultan Maritim dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.
 
== Struktur Organisasi ==
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), dan per 11 Oktober 2022 dijabat oleh Jodi Mahardi. <ref>{{Cite web|first=Biro Komunikasi|date=2022-10-11|title=Kemenko Marves Lakukan Sertijab pada Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim|url=https://maritim.go.id/detail/kemenko-marves-lakukan-sertijab-pada-unit-kerja-deputi-bidang-koordinasi-sumber-daya-maritim|website=Website Kemenko Marves|access-date=2022-10-25}}</ref> Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi terdiri atas: <ref>{{Cite web|title=Permenko Marves Nomor 10 Tahun 2020|url=https://jdih.maritim.go.id/id/peraturan-menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-no-10-tahun-2020|website=jdih.maritim.go.id|language=id|access-date=2022-10-26}}</ref>
 
# Sekretariat Deputi;
# Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim;
# Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim;
# Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan;
# Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim;
# Asisten Deputi Energi; dan
# Kelompok Jabatan Fungsional.
 
== Referensi ==