Ejaan yang Disempurnakan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' (disingkat '''Ejaan Yang Disempurnakan''' atau '''EYD''') adalah ejaan [[bahasa Indonesia]] yang berlaku dari tahun 1972 hingga 2015
Ejaan ini sempat digantikan oleh [[Ejaan Bahasa Indonesia]] (EBI) sejak tahun
== Sejarah ==
=== Edisi pertama (1972) ===▼
Pada tahun 1966, panitia untuk menyusun ejaan baru bagi bahasa Indonesia dibentuk. Panitia itu bekerja atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 062 Tahun 67, pada tanggal 19 September 1967. Pada, tahun 1967, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK, sekarang [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]) mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK) yang merupakan hasil kerja panitia bentukan LBK tersebut. Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]].
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran [[Malaysia]] [[Tun Hussein Onn]] dan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] [[Indonesia]], [[Mashuri Saleh|Mashuri]]. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang ejaan yang baru. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem [[Alfabet Latin|ejaan Latin]] bagi [[bahasa Indonesia]] dan [[bahasa Melayu]] ("Rumi" dalam istilah [[bahasa Malaysia|bahasa Melayu Malaysia]]). Di [[Malaysia]], ejaan baru bersama ini dinamai [[Ejaan Rumi Bersama]] (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun [[Kemerdekaan Republik Indonesia]] yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk [[bahasa Indonesia]] oleh [[Presiden Republik Indonesia]]. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama '''''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''''' (EYD). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada [[Ejaan Suwandi]] atau [[Ejaan Republik]] yang dipakai sejak bulan Maret 1947.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah". Buku pedoman tersebut menjadi pedoman EYD edisi pertama.
Pada tahun 1987, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]". Keputusan menteri ini menjadi aturan EYD edisi kedua yang menyempurnakan EYD edisi pertama (1975).▼
=== Edisi kedua (1987) ===▼
▲Pada tahun 1987, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi pertama (1975).
Pada tahun 2009, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]] mengeluarkan Peraturan [[Menteri]] Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]], yang menjadi aturan EYD edisi ketiga. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi kedua (1987) diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.<ref>[http://indosastra.com/bahasa-indonesia/ejaan-bahasa-indonesia/ Ejaan bahasa Indonesia]</ref>▼
=== Edisi ketiga (2009) ===▼
▲Pada tahun 2009, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]] mengeluarkan Peraturan [[Menteri]] Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi kedua (1987) diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.<ref>[http://indosastra.com/bahasa-indonesia/ejaan-bahasa-indonesia/ Ejaan bahasa Indonesia]</ref>
Pada tahun 2015, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 yang menyempurnakan EYD edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah EYD menjadi [[Ejaan Bahasa Indonesia]] (EBI).<ref>{{Cite book|last=Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia|year=2016|url=https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/PUEBI.pdf|title=Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|isbn=978-979-069-262-6|edition=4|pages=|url-status=live}}</ref>
Pada tahun
== Perubahaan dengan ejaan sebelumnya ==
▲Pada tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya '''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima'''. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.<ref>https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/</ref>
Beberapa perubahan ketentuan ejaan yang sebenarnya sudah ada dalam pedoman [[Ejaan Baru]] atau Ejaan LBK, antara lain:
* "tj" menjadi "c": tjutji → cuci
* "dj" menjadi "j": djarak → jarak
Baris 42 ⟶ 35:
* Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan
Beberapa ketentuan yang direvisi dari Ejaan Baru, antara lain:
* Huruf diftong ''oi'' hanya ditemukan di belakang kata, misalnya ''oi'' pada kata ''amboi''.
# Penulisan [[huruf]], termasuk huruf kapital dan huruf miring.▼
# Penulisan kata.▼
# Penulisan [[tanda baca]].▼
* Penulisan huruf hanya mengatur dua macam huruf yaitu huruf besar atau huruf kapital dan huruf miring.
# Penulisan singkatan dan [[akronim]].▼
* Tanda petik dibedakan istilah dan penggunaannya menjadi dua, yaitu tanda petik ganda dan tanda petik tunggal.
# Penulisan unsur serapan.▼
* Terdapat aturan tanda ulang berupa angka 2 biasa (bukan kecil di kanan atas [<sup>2</sup>] atau juga bukan di kanan bawah [<sub>2</sub>]) yang dapat dipakai dalam tulisan cepat dan notula untuk menyatakan pengulangan kata dasar, misalnya ''dua2'', ''mata2'', dan ''hati2''.
Ketentuan-ketentuan selain penulisan huruf di dalam pedoman EYD, antara lain:
* Penulisan angka dan lambang bilangan.
Beberapa perubahan pada EYD edisi kedua, antara lain:
* Penggunana huruf kapital dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan terdapat catatan tambahan yaitu:
*# bila terdiri dari kata dasar maka tulisan disambung, misalnya ''Tuhan Yang Mahakuasa'';
*# bila terdiri dari kata berimbuhan maka penulisan dipisah, misalnya ''Tuhan Yang Maha Pengasih''.
* Huruf kapital sebagai huruf pertama nama orang diberi keterangan tambahan, yaitu:
*: jika nama jenis atau satuan ukuran ditulis dengan huruf kecil, misalnya ''mesin diesel'', ''10 volt'', dan ''5 ampere''.
*# istilah geografi bukan nama diri ditulis dengan huruf kecil, misalnya ''berlayar ke teluk'';
*# nama geografi sebagai nama jenis ditulis dengan huruf kecil, misalnya, ''gula jawa''.
*: jika tidak diikuti nama maka ditulis dengan huruf kecil, misalnya ''sebuah republik'' dan ''menurut undang-undang'' yang berbeda dengan ''Republik Indonesia'' dan ''Undang-Undang Dasar 1945''.
*# untuk desimal pada nilai mata uang dolar dinyatakan dengan titik, misalnya ''$3.50'';
*# angka yang menyatakan jumlah ribuan dibubuhkan tanda titik, misalnya ''Buku ini berusia 1.999 tahun''.
Beberapa perubahan pada EYD edisi ketiga, antara lain:
# Huruf diftong oi ditemukan pada posisi tengah dan posisi akhir dalam sebuah kata, misalnya ''boikot'' dan ''amboi''.
#
▲# Penulisan
# Tanda garis miring terdapat penggunan tambahan, yaitu tanda garis miring ganda untuk membatasi penggalan-penggalan dalam kalimat untuk memudahkan pembacaan naskah.
== Penggunaan ==
Baris 60 ⟶ 80:
== Kemiripan dengan bahasa lain ==
Ejaan EYD beberapa mirip dengan [[bahasa Inggris]], seperti penulisan huruf vokal (a, i, u, e, o) sehingga banyak kata yang diserap secara utuh dari [[bahasa Inggris]] seperti solder, pistol, sandal, dll. dan ada juga kata yang serupa tetapi artinya berbeda, seperti kata "Air" dalam [[bahasa Indonesia]] memiliki arti cairan sedangkan "Air" dalam [[bahasa Inggris]] memiliki arti udara.{{cn}}
▲# Huruf gabungan konsonan ''kh, ng, ny,'' dan ''sy'' digolongkan dalam huruf konsonan.
▲# Yang diatur dalam penulisan hanya dua jenis huruf yaitu huruf miring dan huruf kapital.
▲# Huruf kapital untuk nama unsur geografi ditambahkan catatan.
▲# Huruf kapital pada nama resmi badan dan dokumen ditambahkan catatan.
▲# Penulisan angka pada nilai uang menggunakan spasi antara lambang dengna angka.
▲# Huruf gabungan konsonan ''kh, ng, ny,'' dan ''sy'' digolongkan dalam huruf konsonan.
== Referensi ==
|