Tahlilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by 114.125.103.115 (bicara) Tag: Pembatalan |
Saya menghapus kalimat "Anak seperti ini pasti juga orang yang yang tidak ingin didoakan jika dia telah mati kelak." karena terkesan seperti sebuah pengucilan terhadap orang-orang yang tidak setuju dengan kebiasaan orang Indonesia tersebut. Wikipedia adalah tempat untuk mencari informasi bukan tempat untuk perundungan terhadap orang-orang yang tidak sepaham. |
||
Baris 13:
Tahlilan dilakukan bukan sekadar kumpul-kumpul karena kebiasaan zaman dulu. Generasi sekarang tidak lagi merasa perlu dan sempat untuk melakukan kegiatan sekadar kumpul-kumpul seperti itu. Tahlilan yang masih diselenggarakan sampai sekarang itu karena setiap anak menginginkan orang tuanya yang meninggal masuk surga. Sebagaimana diketahui oleh semua kaum muslim, bahwa anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya adalah impian semua orang. Oleh karena itu, setiap orang tua menginginkan anaknya menjadi orang yang saleh dan mendoakan mereka. Dari sinilah, keluarga mendoakan mayit dan beberapa keluarga merasa lebih senang jika mendoakan orang tua mereka yang meninggal dilakukan oleh lebih banyak orang (berjamaah). Diundanglah orang-orang untuk itu.
Menyuguhkan sedekah sekadar suguhan kecil bukanlah hal yang aneh, apalagi tabu, apalagi haram. Suguhan (sedekah) itu hanya berhak untuk orang miskin, yatim piatu ,orang cacat, orang yang kesulitan. Berkaitan dengan menghargai tamu yang mereka undang sendiri dan orang yang berhak mendapat sedekah, yaitu fakir miskin, orang cacat, anak yatim, orang lanjut usia. Maka, jika ada anak yang tidak ingin atau tidak senang mendoakan orang tuanya, maka dia (atau keluarganya) tidak akan melakukannya, dan itu tidak berakibat hukum syareat. Tidak makruh, tapi haram
{{Bagian kosong}}
|