Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) k →Syarat |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
{{ambox
|type=style
| image = [[Berkas:Wiki letter w.svg|50x40px]]
|text=Artikel ini '''[[Wikipedia:Yatim|sebatang kara]], artinya tidak ada <!--atau hanya sedikit -->artikel lain yang [{{fullurl:Special:Whatlinkshere|target={{PAGENAMEE}}&namespace=0}} memiliki pranala balik ke halaman ini]'''.<br>Bantulah [[Bantuan:Pranala|menambah pranala]] ke artikel ini dari <span class="plainlinks">[//wiki-indonesia.club/w/index.php?search={{PAGENAMEE}}&title=Istimewa%3APencarian&fulltext=1 artikel yang berhubungan]</span> atau coba [//edwardbetts.com/find_link?q={{PAGENAMEE}} peralatan pencari pranala].{{#if:Oktober 2022|<br/><span style="font-size: 90%">Tag ini diberikan pada {{#if:Oktober 2022|Oktober 2022|{{#if:| pada {{NHARIDARIYMD|{{{y}}}|{{{m}}}|{{{d}}}|{{{i}}}}}}}}}.}}
}}[[Kategori:Artikel tak bertuan sejak {{#time: F | {{REVISIONTIMESTAMP}} }} {{#time: Y | {{REVISIONTIMESTAMP}} }}|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Semua artikel tak bertuan]]
{{Gaya penulisan}}
Dalam hukum Indonesia, '''akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang menyatakan bahwa, “Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>
|