Akikah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) k Suntingan 125.164.239.119 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx |
|||
Baris 35:
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ''ijma'' bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam ''udhhiyah'', (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah ([[kambing]], [[domba]], sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam [http://syukuraqiqah.com aqiqah] tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam ''udhhiyah'', baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan [[sapi]] atau [[unta]], itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
==Kadar Jumlah Hewan<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
|