Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sejarah: perbaikan info
Perbaikan diksi
Baris 1:
{{Infobox company
| name = PerumPerusahaan Umum Jasa Tirta I
| logo = Berkas:Jasa Tirta I logo.svg
| logo_size = 150px
Baris 29:
}}
 
'''Perusahaan Umum Jasa Tirta I''' adalah sebuah [[badan usaha milik negara]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.
'''Perum Jasa Tirta I''' adalah sebuah [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas [[air]] dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah [[daerah aliran sungai]] (DAS).
 
== Sejarah ==
Baris 35:
Ide pendirian perusahaan ini sebenarnya telah dikemukakan pada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. [[Sutami]], saat berkunjung ke lokasi pembangunan [[Bendungan Selorejo]]. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan sumber daya air di Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya. Setelah melakukan studi banding ke sejumlah organisasi pengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis pada dekade 1980-an, pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian organisasi serupa di Indonesia.<ref name="profil"/> Pengkajian kelayakan pendirian organisasi tersebut lalu diserahkan ke PT [[Indoconsult]] yang dipimpin oleh [[Sumitro Djojohadikusumo]]. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult kemudian menyerahkan laporan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, [[Suyono Sosrodarsono]].<ref name="profil"/>
 
Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu lembaga[[perusahaan umum]] untuk mengelola sumber daya air di Sungai Brantas dengan nama "Perum Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai akta pendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang. Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.<ref name="profil">{{Cite web|url=https://jasatirta1.co.id/riwayat-singkat/|title=Riwayat Singkat|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=28 Oktober 2022}}</ref>
 
Perusahaan ini awalnya diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam mengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di Wilayah Sungai (WS) [[Brantas]] yang meliputi 40 (empat puluh) sungai. Melalui PP No 93 Tahun 1999, nama Perum Jasa Tirta kemudian diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya juga ditambah dengan 25 sungai di WS [[Bengawan Solo]], melalui Keputusan Presiden No 129 tahun 2000. Untuk mengakomodiasi kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang, kemudian dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.