Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
clean up
 
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
 
{{Gaya penulisan}}
Dalam hukum Indonesia, '''akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang menyatakan bahwa, “Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>