Nomor Registrasi Pokok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Nomor Registrasi Pusat''' atau disingkat menjadi '''NRP''' adalah sistem pengindentifikasian prajurit berdasarkan nomor urut registrasi/identitas yang disusun secara tertib dan menurut aturan baku yang berlaku. Secara umum penggunaan NRP bertujuan untuk tertib administrasi.<ref name=":1">{{Cite web |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/siapa-anggota-tni-pemilik-nomor-keramat-nrp-0001.html |title=Siapa Anggota TNI Pemilik Nomor 'Keramat' NRP 0001? |last=Pratomo |first=Yulistyo |date=25 Juni 2015 |website=www.merdeka.com |publisher=KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved |access-date=30 Oktober 2022 |quote=}}</ref>
[[Tentara Nasional Indonesia]]▼
== Latar belakang ==
Baris 16 ⟶ 6:
Masalah ini terus berlanjut setelah revolusi usai. Sejumlah kesatuan dalam tentara bertindak sendiri-sendiri tanpa ada komando dari pusat, sedangkan hasil investigasi menunjukkan bahwa ada beberapa batalyon fiktif di dalam kesatuan-kesatuan. Selain itu, sejumlah satuan militer ditemukan memalsukan jumlah personil dan kepangkatan.<ref name=":0" />
Upaya untuk mendata pasukan dimulai pada tahun 1951, ketika [[Abdul Haris Nasution]] menjabat sebagai [[Kepala Staf Angkatan Darat]], namun berujung pada kegagalan.
== Format ==
Nomor Registrasi Pusat dibagi berdasarkan status anggota sebagai perwira, bintara, dan tamtama. Bagi perwira, angka NRP bernomor dari 10001 hingga 99999, sedangkan bagi bintara dan tamtama bernomor dari 100001 hingga 999999. NRP 10001 diberikan kepada Bambang Soegeng, sedangkan nomor 100001 diberikan pada Pembantu Letnan Satu Prayitno. Di angkatan laut, NRP 1/P diberikan kepada Laksamana Madya [[R. Soebijakto]], sedangkan di angkatan udara, NRP 460001 diberikan kepada Marsekal Madya [[Soerjadi Soerjadarma]].<ref name=":0" />
== Pengunaan NRP oleh Jaksa dan Polisi ==
'''NRP''' atau '''Nomor Registrasi Pokok''' di [[Kejaksaan Republik Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang diberikan kepada anggota Kejaksaan diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001A/A/J.A/01/2008, tanggal 4 Januari 2008, tentang Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung [[Hendarman Supandji]].<ref>[https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_2071.pdf Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia]. Diakses tanggal 30 Oktober 2022.</ref> NRP pada anggota Kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2008, tanggal 12 Juli 2018, tentang Administrasi Nomor Registrasi Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Kapolri [[Muhammad Tito Karnavian]].<ref>[https://jdihn.go.id/files/1475/perkapno3th2018tentangadministrasinomorregisterpokokanggotakepolisiannegararepublikindonesia.pdf Administrasi Nomor Registrasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Diakses tanggal 30 Oktober 2022</ref>
== Referensi ==
Baris 25 ⟶ 18:
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
|