Masjid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Di berbagai daerah, masjid-masjid umumnya memiliki [[Pengeras suara di masjid|pengeras suara]], yang tiap-tiap masjid lazimnya memiliki dua sistem [[Pengeras suara|speaker]], yakni dalam dan luar. Pengeras suara luar terutama digunakan untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], sedangkan untuk yang lainnya seperti [[Salat|sholat]], [[Khotbah|ceramah]] dan [[Mengaji|tadarus]] hanya menggunakan speaker dalam. Namun beberapa masjid diketahui tanpa memedulikan tetangga yang tinggal di dekatnya, menggunakan pengeras suara luar untuk berbagai kegiatannya selain adzan dan iqomah, yang mana hal ini menimbulkan problematika di masyarakat.<ref name=":022">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref> Para ilmuwan, termasuk dari [[Universitas Harvard]] menemukan bahwa [[polusi suara]] selain dapat menyebabkan gangguan pendengaran, juga dapat menurunkan [[Kecerdasan intelektual|kecerdasan]], [[ingatan]], [[Kesehatan jiwa|kesehatan mental]], mengakibatkan gangguan [[Sistem peredaran darah|kardiovaskular]] ([[Sakit jantung|penyakit jantung]] dan [[Strok|stroke]]), [[diabetes melitus tipe 2]], dll.<ref>{{Cite web|title=The Effects of Noise on Health|url=https://hms.harvard.edu/magazine/viral-world/effects-noise-health|website=hms.harvard.edu|language=en|access-date=2022-10-30}}</ref>
 
Menanggapi permasalahan yang kerap ditimbulkan oleh pengeras suara masjid, [[Arab Saudi]] menerbitkan peraturan yang melarang masjid-masjid menggunakan pengeras suara luar selain untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.<ref>{{Cite web|last=Permana|first=Rakhmad Hidayatulloh|title=Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah|url=https://news.detik.com/internasional/d-5581840/arab-saudi-terbitkan-aturan-pengeras-suara-masjid-hanya-untuk-azan-iqomah|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-09-21}}</ref>
 
Dalam suatu riwayat [[Shahih (disambiguasi)|shahih]], [[Umar bin Khattab]] pernah memarahi dua orang yang berasal dari [[Ta'if|Tha'if]] akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di [[Masjid Nabawi]], Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang [[Madinah]], Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam [[Sunan Ibnu Majah]], [[Muhammad|Nabi Muhammad]] bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka [[Allah]] akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."<ref name=":0">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref>