Tanda kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Sementara itu, tanda jasa hanya berjenis medali. Nama-nama tanda kehormatan umumnya diambil dari [[bahasa Sanskerta]] yang artinya disesuaikan dengan bidang pengabdian dan tingkatan kelas tanda kehormatan.
Tanda kehormatan yang pertama kali dibentuk adalah [[Bintang Gerilya]] yang ditetapkan pada tahun 1949.<ref>{{Cite webnews|last=Setyorini|first=Tantri|date=17 Agustus 2015|title=Bintang gerilya, tanda kehormatan paling sakral RI|url=https://www.merdeka.com/gaya/bintang-gerilya-tanda-kehormatan-paling-sakral-ri.html|websitework=merdeka[[Merdeka.com]]|access-date=2021-04-26|language=id|editor-last=Setyorini|editor-first=Tantri}}</ref><ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara|title=Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa|url=https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/1949/pp8-1949.pdf|website=Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan|publisher=Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia|access-date=2021-04-24}}</ref> Sementara itu, tanda kehormatan terbaru yang dibentuk adalah Satyalancana Dharma Nusa.<ref>{{Cite webnews|last=Marboen|first=Ade P.|date=17 Agustus 2014|title=Tanda-tanda kehormatan Indonesia|url=https://www.antaranews.com/berita/448842/tanda-tanda-kehormatan-indonesia|websitework=Antaranews.com[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=2021-04-26|editor-last=Radja|editor-first=Aditia Maruli}}</ref> Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Keduanya dibuat bertujuan untuk menyederhanakan dasar hukum tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang sebelumnya diatur terpisah antara satu dengan yang lain.<ref name=":1">{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_20.pdf|website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2021-04-20}}</ref>