Kekayaan intelektual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Suntingan FacebookVNHoangAnh Kiệt (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 77:
* Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
* Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
* Pada tahun 2014, untuk menyesuaikan arus globalisasi, perkembangan zaman dan teknologi internet, menyempurnakan kekurangan dalam UU sebelumnya, DPR dan Pemerintah mengesahkan UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.<ref>[http://requisitoire-magazine.com/2014/11/13/menguak-dampak-uu-hak-cipta-nomor-28-tahun-2014/ "Menguak dampak UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014"]</ref> Selanjutnya, Pada tahun 2016, DPR mengesahkan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten<ref>{{Cite web news|url=http://industri.bisnis.com/read/20160728/12/569989/ruu-paten-disahkan-ini-beberapa-perubahan-penting |title="RUU Paten disahkan, ini beberapa perubahan penting" |access-date=2017-01-02 |archive-date=2017-01-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170102171945/http://industri.bisnis.com/read/20160728/12/569989/ruu-paten-disahkan-ini-beberapa-perubahan-penting |dead-url=yes |work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]] }}</ref> dan UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.<ref>[http://www.jpnn.com/news/tok-tok-tok-dpr-sahkan-uu-merek-dan-indikasi-geografis?page=1 "Tok Tok Tok, DPR sahkan UU Merek dan Indikasi Geografis"]</ref>
 
== Kelembagaan ==