Keuangan pribadi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 50:
# '''Membatasi utang:''' Ada dua prinsip mendasar mengenai utang. Pertama, tujuan utang bukan untuk sesuatu yang bersifat konsumtif. Kedua, disesuaikan dengan kemampuan finansial agar tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan bulanan. Adapun rasio utang ideal yang umum diketahui adalah total cicilan bulanan tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) penghasilan bersih per bulan.<ref name=":5">{{Cite web|title=Rasio Utang yang Ideal|url=http://www.harnas.co/2019/03/10/rasio-utang-yang-ideal|website=harnas.co|access-date=2021-11-15}}</ref>
# '''Menggunakan kartu kredit secara bijak:''' Kartu kredit bisa menjadi jebakan jika tidak digunakan dengan benar. Membayar cicilan tepat waktu, menjaga agar jumlah cicilan utang per bulan tidak lebih dari 30% dan menghindari pemakaian maksimum adalah langkah-langkah bijak dalam menggunakan kartu kredit.<ref name=":0" /><ref name=":5" />
# '''Memonitor riwayat dan skor kredit:''' Sebelum memberikan kredit, bank atau [[lembaga keuangan]] akan mengecek [[riwayat kredit]] (dulu dikenal dengan nama '''BI checking''') si nasabah. '''BI checking''' adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. Nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk akan mengalami hambatan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.<ref name=":6">{{Cite news|date=2021-06-26|title=Ini Cara Mengecek dan Membersihkan Riwayat Kredit Kamu|url=https://money.kompas.com/read/2021/06/26/140000926/ini-cara-mengecek-dan-membersihkan-riwayat-kredit-kamu|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-11-15|editor-last=Pratama|editor-first=Akhdi Martin|last=Pratama|first=Akhdi Martin}}</ref> Sekarang BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) [[Otoritas Jasa Keuangan]] (OJK). Di dalam SLIK terdapat informasi skor kredit SID yang digunakan oleh bank atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya. Penentuan skor kredit akan dilihat dari catatan [[Kolektibilitas (perbankan)|kolektibilitas]] calon [[debitur]]. Skor kredit SID memiliki rentang 1-5 dengan rincian sebagai berikut.<ref name=":6" />
#*'''Skor 1: kredit lancar,''' artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan beserta bunganya setiap bulan hingga lunas secara tepat waktu;<ref name=":6" />
#*'''skor 2: kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusu'''s, artinya debitur tercatat menunggak cicilan selama '''1-90 hari;'''<ref name=":6" />