Asosiasi Televisi Swasta Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 33:
Sebagai langkah awal TVSNI membuat kelompok kerja (pokja) di bidang [[program]], [[keuangan]], [[pemasaran]] dan [[penjualan]], dan [[teknik]]. Pokja ini melakukan pertemuan rutin guna membahas persoalan dan mencari solusi atas persoalan yang ada, serta bertukar pikiran untuk pengembangan industri [[televisi terestrial]] [[televisi swasta|swasta]] [[nasional]] di masa depan. Pada saat itu juga sedang berlangsung pembuatan Rancangan [[Undang-Undang Penyiaran]] (RUUP) yang baru untuk menggantikan UU Penyiaran Nomor 24 Tahun 1997. Karena itulah selain membentuk pokja-pokja tadi, TVSNI juga membentuk Tim 13 yang khusus menangani RUUP yang sedang di proses di [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]. Tim ini dinamakan Tim 13 karena beranggotakan 13 orang perwakilan dari anggota TVSNI yaitu [[Gilang Iskandar]] dan Moko Pamungkas dari [[antv|ANteve]]; Riza Primadi, Harianto, dan Edward Koemoro dari [[SCTV]]; Indria Purnama dan Asaf Antariksa dari [[Indosiar]]; Sandi Juhanda, [[Helmi Johannes]] dan Murjadi Ichsan dari [[RCTI]]; Erlan Hidayat, Dwi Roosdiyanto dan Haris Jauhari dari [[MNCTV|TPI]]. Sebagai Ketua Tim 13 yang pertama adalah Riza Primadi kemudian setelah itu yang kedua adalah Gilang Iskandar.
 
Tim 13 ini yang membuat draft RUUP versi TVSNI dan melakukan berbagai upaya terkait penyusunan RUUP seperti seminar, ''workshop'', ''focus group discussion'', lobi, pertemuan dengan para pemangku kepentingan industri penyiaran terutama DPR RI baik Komisi 1 maupun fraksi-fraksi. Tim 13 juga bertemu dengan [[Menteri Perhubungan Republik Indonesia]], [[Agum Gumelar]] sebagai Menteri yang ditunjuk Presiden sebagai wakil pemerintah untuk pembahasan RUUP dengan DPR, dan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] (Gus Dur) di Istana Merdeka. Bahkan Presiden Gus Dur berkenan membuka Seminar RUU Penyiaran TVSNI di Hotel Peninsula [[Slipi, Palmerah, Jakarta Barat]]. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai dengan pro-kontra berkaitan dengan lembaga pengawas (BP3N). Di lain pihak dengan dihapusnya [[Departemen Penerangan Republik Indonesia]] oleh Presiden Abdurrahman Wahid, membuat substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran tidak lagi sesuai. Oleh sebab itu pada tahun 2002 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 dicabut dan tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.<ref>{{citeCite webnews|url=http://news.liputan6.com/read/8461/organisasi-penyiaran-memprotes-ruu-penyiaran|title=Organisasi Penyiaran Memprotes RUU Penyiaran|websitework=[[Liputan6.com]]|date=22 Februari 2001|accessdate=12 Maret 2016|language=id}}</ref>
 
Setelah berjalan, para anggota merasakan bahwa ikatan hubungan antar [[televisi terestrial]] [[televisi swasta|swasta]] [[nasional]] tidak cukup hanya melalui sebuah forum komunikasi seperti TVSNI, tapi perlu diwadahi dalam sebuat asosiasi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang memperjelas tujuan organisasi, memperjelas hak dan kewajiban anggota. Namun momentum saat itu belum tepat karena pembentukan [[televisi terestrial]] [[televisi swasta|swasta]] [[nasional]] belum disetujui oleh [[Menteri Penerangan Republik Indonesia]] pada saat itu belum setuju dan beberapa waktu kemudian meletus [[Gerakan mahasiswa Indonesia 1998|gerakan reformasi]] yang membawa perubahan politik di tanah air.
 
=== 2000-2018: Pembentukan ATVSI, penambahan anggota dan perkembangan ===
Pasca [[Orde reformasi|reformasi]], setelah melalui beberapa kali rapat maka dimatangkan pembentukan asosiasi. Dan pada tanggal 4 Agustus 2000 terbentuklah '''Asosiasi Televisi Swasta Indonesia''' (ATVSI) oleh para perwakilan dari lima [[televisi terestrial]] [[televisi swasta|swasta]] [[nasional]] pendiri yaitu [[RCTI]], [[SCTV]], [[Indosiar]], [[antv|ANteve]] dan [[MNCTV|TPI]]. Para pendiri menuangkan kesepakatan dalam sebuah risalah rapat yang ditandatangani seluruh peserta yang hadir yang memuat antara lain bahwa akan di buat AD/ART dan dibentuk organisasi kepengurusan ATVSI seperti Ketua dan Sekretaris Jenderal. Berdasarkan risalah rapat ini kemudian dibuatlah Akta oleh [[Notaris]] Risbeth, SH No. 26, tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian ATVSI sudah sah secara hukum. Untuk pertama kali terpilih sebagai Ketua adalah [[Anton Nangoy]] dari [[antv|ANteve]] dan Sekretaris Jenderal [[Soeastomo Soepardji]] dari Indosiar untuk masa jabatan 2000-2003. Dan sebagai staf ATVSI yang pertama adalah Wida Wahyu Widyawati.<ref>{{citeCite webnews|url=https://nasional.tempo.co/read/23244/atvsi-desak-dpr-tunda-pengesahan-ruu-penyiaran|title= ATVSI Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran|websitework=[[Tempo.co]]|date=20 Oktober 2003|accessdate=12 Maret 2016|language=id}}</ref>
 
Seiring berjalannya waktu maka keanggotaan ATVSI sejak tahun 2002 hingga kini bertambah sehingga saat ini terdiri dari sepuluh [[televisi terestrial]] [[televisi swasta|swasta]] [[nasional]] yaitu [[RCTI]], [[SCTV]], [[Indosiar]], [[antv]] (dahulu ANteve), [[MNCTV]] (dahulu TPI), [[MetroTV]], [[Trans TV]], [[Trans7]] (dahulu TV7), [[GTV (Indonesia)|GTV]] (dahulu Global TV) dan [[tvOne]] (dahulu Lativi).<ref>{{citeCite webnews|url=https://economy.okezone.com/read/2009/11/15/320/275737/asosiasi-televisi-swasta-siap-dukung-tpi|title=Asosiasi Televisi Swasta Siap Dukung TPI|author=Purwadi |date=15 November 2009|accessdate=12 Maret 2016|websitework=[[Okezone.com]]|last=Purwadi}}</ref>
 
Sebagai pengurus kedua periode 2003-2006 dan 2006-2010 adalah [[Karni Ilyas]] dari [[SCTV]] sebagai Ketua Umum dan [[Zsa Zsa Yusharyahya]] dari [[MetroTV]] sebagai Sekretaris Jenderal. Sedangkan untuk periode 2006-2010 sebagai Sekretaris Jenderal adalah [[Nurhadi Poerwosaputro]]. Pada Periode Karni Ilyas dilakukan beberapa perubahan, yaitu istilah "Ketua" menjadi "Ketua Umum" dan nama Televisi Swasta Nasional Indonesia diubah menjadi '''Asosiasi Televisi Swasta Indonesia'''. Untuk kepengurusan, selain ketua ketua komisi juga dilengkapi dengan Ketua Harian (''Executive Director'') yaitu [[Uni Lubis]] dari [[antv|ANTV]] dan Sekretaris Eksekutif (''Executive Secretary'') [[Gilang Iskandar]] dari [[RCTI]].<ref>{{cite web|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15440/karni-ilyas-terpilih-lagi|title=Karni Ilyas Terpilih Lagi|date=6 September 2006|accessdate=12 Maret 2016|website=hukumonline.com}}</ref><ref>{{citeCite webnews|url=https://news.detik.com/berita/785292/ma-menangkan-gugatan-atvsi-dan-11-pemilik-tv-atas-kpi|title=MA Menangkan Gugatan ATVSI dan 11 Pemilik TV Atas KPI|date=25 Mei 2007|accessdate=12 Maret 2016|websitework=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref>
 
Erick Thohir dari [[tvOne]] terpilih sebagai Ketua Umum ATVSI periode 2010-2013 dan periode berikutnya yaitu 2013-2015, atau Ketua Umum yang ketiga. Dalam Rapat Umum Anggota ATVSI tanggal 10 November 2010 yang lalu, Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal yaitu Warnedy ([[Trans TV]]).<ref>{{cite web|url=http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/11/12/146193-erick-thohir-terpilih-sebagai-ketua-atvsi|date=12 November 2010|title=Erick Thohir Terpilih Sebagai Ketua ATVSI|first=Zaky |last=Al Hamzah |editor=Krisman Purwoko|website=[[Republika]]|accessdate=12 Maret 2016}}</ref>
Baris 55:
Untuk periode [[2019]]–[[2022]], Ketua Umum ATVSI adalah [[Syafril Nasution]] dari [[Media Nusantara Citra|MNC]] dengan Wakilnya [[Don Bosco Selamun]] dari [[MetroTV]], dan Sekretaris Jenderal [[Gilang Iskandar]] dari [[Elang Mahkota Teknologi|Emtek]] serta Bendahara [[Ch. Suswati Handayani]] dari [[Trans7]]. Pemilihan dilakukan pada Rapat Umum Luar Biasa Anggota ATVSI tanggal 7 November 2019 di [[Financial Club]], [[Bank CIMB Niaga|Graha CIMB Niaga]], [[Senayan]], [[Kebayoran Baru, Jakarta Selatan]].
 
Beberapa program kerja pengurus ATVSI periode ini antara lain: Mempersiapkan diri untuk memasuki [[Televisi digital|era digital]] yang sekarang sudah merupakan keharusan. Menjadikan ATVSI sebagai sebuah lembaga yang dikenal dan dekat dengan masyarakatnya melalui berbagai macam kegiatan seperti [[pendidikan]], [[sosial]], dan bekerja sama secara aktif dengan Lembaga International baik sesama organisasi penyiaran maupun Lembaga Internasional seperti Asosiasi Jurnalis Internasional, Asosiasi Produser Televisi Internasional dan lain-lain untuk meningkatkan kompetensi para praktisi penyiaran agar dapat bersaing di kancah [[regional]] dan [[global]].<ref>{{citeCite webnews|url=http://news.liputan6.com/read/3155024/atvsi-dan-kpi-gelar-pertemuan-bahas-ruu-penyiaran|title=ATVSI dan KPI Gelar Pertemuan Bahas RUU Penyiaran|first=Ridho Insan |last=Putra |date=8 November 2017 |accessdate=8 November 2017|websitework=[[Liputan6.com]]|editor-last=Fahmi|editor-first=Yusron|language=id}}</ref>
 
== Daftar anggota ==