Garam (perusahaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 34:
== Sejarah ==
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1921 sebagai '''Jawatan Regie Garam''', yang memonopoli produksi dan distribusi garam di [[Hindia Belanda]]. Pada tahun 1937, nama jawatan tersebut diubah menjadi '''Jawatan Regie Tjandu dan Garam'''. Pada tahun 1945, jawatan tersebut diletakkan di bawah kendali [[Kementerian Keuangan]], dengan dipimpin oleh [[Moekarto Notowidigdo]]. Pada tahun 1949, jawatan tersebut tidak lagi mengusahakan candu, sehingga namanya diubah menjadi '''Jawatan Regie Garam'''. Pada tahun 1950, aset jawatan tersebut meliputi dua pabrik dan 6.000 hektar pegaraman di [[Madura]]; 800 hektar pegaraman di [[Rembang]], [[Tuban]], [[Panggul, Trenggalek|Panggul]], dan [[Pacitan]]; bekas pabrik candu di [[Salemba]]; pabrik obat di [[Yogyakarta]]; 10 Kantor Daerah Pengawasan, 18 Kantor Daerah Pengusahaan, dan 527 gudang penjualan garam. Pada tahun 1952, jawatan tersebut diubah menjadi '''Perusahaan Garam dan Soda Negeri''' (PGSN).<ref name="pgsn">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/6415/UU0141952.pdf|title=Undang-Undang nomor 14 tahun 1952|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 Oktober 2021}}</ref> Pada tahun 1953, pabrik cepuk timah dan bekas pabrik candu milik PGSN dapat memenuhi
permintaan sebanyak sepuluh juta kemasan pasta gigi [[Pepsodent]]. Pada tahun 1955, PGSN telah memiliki 16 kapal tarik, 40 cunia dan 14 coaster untuk digunakan sebagai sarana distribusi garam. Pada tahun 1957, pemerintah menghapus monopoli produksi dan distribusi garam yang waktu itu dipegang oleh PGSN.<ref name="mono">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/4299/UUDRT0251957.pdf|title=Undang-Undang Darurat nomor 25 tahun 1957|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 Oktober 2021}}</ref> Pada tahun 1958, kapal pengangkut garam milik PGSN ditugaskan untuk mengangkut tentara ke Sulawesi dan Sumatera guna menumpas pemberontakan PRRI/[[Permesta]]. Pada tahun 1961, PGSN resmi dibagi menjadi dua perusahaan, yakni '''PN Garam''' dan '''PN Soda'''.<ref name="pn">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2109/pp1381961.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 1961|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 Oktober 2021}}</ref> Pada tahun 1973, kantor pusat perusahaan ini dipindah dari [[Jakarta]] ke [[Kalianget, Sumenep|Kalianget]]. Pada tahun 1981, status perusahaan ini resmi diubah menjadi [[perusahaan umum]].<ref name="pn2">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2520/PP0461981.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 1981|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 Oktober 2021}}</ref> Pada tahun 1985, perusahaan ini memulai proyek renovasi/rehabilitasi terhadap pegaramannya yang terletak di bagian timur Pulau Madura. Pada tahun 1991, status perusahaan ini resmi diubah menjadi [[persero]].<ref name="persero">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/5862/PP%20NO%2012%20TH%201991.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1991|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 Oktober 2021}}</ref> Pada tahun 2000, PT [[Industri Soda Indonesia]] (Persero) resmi dilebur ke dalam perusahaan ini.<ref name="pn3">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/6656/PP%20NO%202%20TH%202000.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2000|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 Oktober 2021}}</ref> Pada tahun 2016, perusahaan ini membuka pegaraman baru seluas sekitar 400 hektar di [[Bipolo, Sulamu, Kupang|Bipolo]], [[Nusa Tenggara Timur]]. Pada tahun 2017, perusahaan ini mendapat izin untuk mengimpor garam sebanyak 150.000 ton. Pada tahun 2019, perusahaan ini berhasil memproduksi garam kasar sebanyak 450.107 ton, sehingga menjadi produksi terbanyak sejak tahun 1960.<ref name="annual"/><ref name="sejarah">{{Cite web|url=https://www.ptgaram.com/en/sejarah|title=Sejarah Perusahaan|publisher=Garam (Persero)|language=id|access-date=26 September 2021}}</ref> Pada tanggal 7 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke [[Rajawali Nusantara Indonesia]] sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang pangan.<ref name="holding">{{Cite
== Referensi ==
|