Indominco Mandiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AdhiOK (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 29:
Berdasarkan Keputusan Presiden No.75/1996 tanggal 25 September 1996, dan perubahan terhadap PKP2B No.J2/Ji.DU/52/82 yang telah disepakati antara Indominco dengan PTBA pada 27 Juni 1997, maka semua hak dan kewajiban PTBA berdasarkan PKP2B dialihkan kepada Pemerintah RI, yang diwakilkan oleh [[Menteri Pertambangan dan Energi]] yang berlaku efektif sejak 1 Juli 1997.
 
Kemudian berdasarkan SK Menteri Pertambangan dan Energi No.481.K/MPE/1998 tanggal 8 Mei 1998, ditetapkan bahwa area pertambangan yang dimiliki Indominco yang sedang dalam tahap eksploitasi, seluas 18.100 hektare (ha). Penetapan tersebut sudah mulai berlaku efektif sejak 1 April 1998, hingga 30 tahun sejak Indominco disetujui untuk beroperasi secara komersial. Area pertambangan Indominco diperluas menjadi 25.121 ha, berdasarkan SK Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen [[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|ESDM]] No.015.K/20.01/DJG/2001 tanggal 2 Mei 2001. Persetujuan perluasan area pertambangan Indominco itu efektif berlaku sejak 5 Oktober 2000, hingga 5 Oktober 2030.<ref>{{Cite webnews|last=Triatmodjo|first=Yuwono|date=09 September 2019|title=Menyusuri Jejak Emiten Pertama dari Grup Salim di Bursa (Bagian 3)|url=https://insight.kontan.co.id/news/menyusuri-jejak-emiten-pertama-dari-grup-salim-di-bursa-bagian-3|websitework=[[Kontan|Kontan.co.id]]|access-date=27 April 2021|editor-last=triatmojo|editor-first=Yuwono|language=id}}</ref>
 
=== Operasional setelah diakuisisi Banpu Public Company Limited ===
Pada tahun 2001 mayoritas saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk, selaku induk perusahaan PT Indominco Mandri diambil alih oleh [[Banpu|Banpu Minerals Singapore Pte Ltd]] melalu PT Centralink Wisesa International dengan komposisi saham 65%. sisanya 31,9 persen dimiliki publik, dan 2,9 persen berupa ''treasury stock''. Pada tahun 2007 sebagian saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk yang dikuasai Banpu dilepas melalui Penawaran Umum Perdana di Bursa Efek Indonesia dengan kode ITMG.<ref>{{Cite webnews|date=02 September 2019|title=Perusahaan Raksasa Batu Bara di Bumi Kaltim, Ibu Kota Baru|url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190902095809-92-426714/perusahaan-raksasa-batu-bara-di-bumi-kaltim-ibu-kota-baru|websitework=[[CNN Indonesia]]|access-date=27 April 2021}}</ref><ref>{{Cite webnews|last=Jafei|first=Jafei|date=18 November 2013|title=PT Indo Tambangraya Megah Tbk, Bertumbuh Besar Bersama Masyarakat|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read19910/pt-indo-tambangraya-megah-tbk-bertumbuh-besar-bersama-masyarakat|websitework=[[Warta Ekonomi]]|access-date=27 April 2021}}</ref>
 
PT Indominco Mandiri berencana mengakhiri masa operasi dengan melakukan penutupan tambang yang akan dimulai pada tahun 2025.