Perusahaan Daerah Air Minum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sofyan Sapar (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:Kantor PDAM Tirta Jati.jpg|jmpl|ka|''Salah satu kantor PDAM di kota]]{{Tanpa referensi|date=Februari 2022}}
'''Perusahaan Daerah Air Minum''' (disingkat '''PDAM''') merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadyakota di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.
 
Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama ''Waterleiding'' sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai ''Suido Syo'' ({{lang|jp|水道所}}).