Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21919325 oleh 182.3.101.127 (bicara) Tag: Pembatalan |
Membalikkan revisi 21910224 oleh 182.3.100.175 (bicara) WP:VANDAL. Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{ref improve|date=Februari 2021}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Politik Indonesia''' adalah
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]
[[Pemilihan umum di Indonesia]] diselenggarakan setiap lima tahun serentak
Ada perbedaan antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya, di antaranya adalah adanya MPR yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, MK yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya DPD, dan sistem multipartai berbatas dengan setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi [[Ambang batas parlemen|ambang batas 4%]] untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR
== Sejarah ==
=== Masa awal dan Orde Lama ===
[[Berkas:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf|jmpl|Edisi cetak UUD 1945]]
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]] pada 17 Agustus [[1945]], [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) memilih dan mengangkat [[Soekarno]] sebagai presiden dan [[Mohammad Hatta]] sebagai wakil presiden. Sehari setelahnya, [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] disahkan sebagai konstitusi, meskipun pemberlakuannya sempat ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan [[Konferensi Meja Bundar]] yang memasukkan RI sebagai bagian dari [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) yang memiliki [[Konstitusi Republik Indonesia Serikat]]
Pasca-RIS, Indonesia memasuki [[Sejarah Indonesia (1950–1959)]]. Pada masa ini, presiden berperan sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara itu, [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia]] digunakan sebagai konstitusi sampai [[Konstituante]] berhasil menghasilkan UUD yang baru. Pada periode ini, [[Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]] dibentuk hingga anggota DPR hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955]] terpilih
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] menginisiasi [[Sejarah Indonesia (1959–1965)]]. UUD 1945 kembali dijadikan konstitusi. [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara]] dibentuk yang menjadi cikal bakal MPR
Selain lembaga-lembaga di atas, Indonesia pernah memiliki lembaga pertimbangan sebagai salah satu [[Lembaga Tinggi Negara]]. Awalnya, organisasi ini diberi nama Majelis Pertimbangan (MP), kemudian Badan Pertimbangan Agung (BPA), Dewan Nasional, Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), dan terakhir [[Dewan Pertimbangan Agung]] (DPA)
=== Orde Baru ===
[[Berkas:IndonesianElections.gif|jmpl|300px|Peta yang menggambarkan partai politik dengan raihan suara terbanyak per provinsi pada pemilu 1971 hingga 2019]]
Sejak MPRS menunjuk [[Soeharto]] sebagai [[Kepresidenan Sementara Soeharto|Pejabat Presiden Republik Indonesia]] pada 1967 dan kemudian sebagai presiden pada tahun berikutnya, Indonesia memasuki masa [[Orde Baru]]. Pada periode ini, gagasan [[antikomunisme]] berkembang sehingga [[Partai Komunis Indonesia]] dibubarkan dan dilarang. Partai-partai politik disederhanakan — dari 10 partai politik yang berpartisipasi pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1971]] menjadi tiga partai politik yang mengikuti lima pemilu setelahnya. [[Partai Golongan Karya]] menjadi pemenang dalam setiap pemilu, sementara [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI) menjalani [[dwifungsi]] sehingga ikut berpartisipasi dalam perpolitikan
=== Reformasi ===
Baris 38:
* membentuk [[Komisi Yudisial Republik Indonesia]], dan
* menambah sepuluh pasal baru tentang hak asasi manusia.
Pasangan presiden dan wakil presiden mulai dipilih secara langsung oleh rakyat sejak [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004]]. Di sisi lain, kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) yang mulanya dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD), sejak tahun 2005 juga dipilih oleh rakyat melalui [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia]]. Pada cabang legislatif, anggota MPR terdiri atas anggota DPR ditambah anggota DPD yang semuanya dipilih melalui pemilu legislatif
== Pemerintahan daerah ==
Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter & fiskal nasional dan agama
== Lihat pula ==
|