Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan penulisan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 83:
Sedangkan untuk Kotif Baturaja sendiri sebetulnya juga mendapatkan persetujuan dan dukungan untuk dimekarkan menjadi Kota Otonom. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk beralih status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Sumatera Selatan yang diantaranya: Kabupaten Banyuasin, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 memberikan dukungan penuh dengan membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan sebuah keputusan pemekaran Kabupaten OKU menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang penetapan rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu.<ref>{{cite web|url=https://m.youtube.com/watch?v=j_KyXIlsnhY|title=Ada Apa dibalik Pemekaran OKU Selatan (Youtube Dokumenter Sejarah OKU Selatan)|website=youtube.com|accessdate=10 Juni 2022}}</ref>
Namun anggota DPRD Kabupaten OKU saat itu menolak pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Mereka menginginkan pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tentang pemekaran kabupaten baru dan segera membentuk panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU pada tanggal 15 Agustus 2001 yang kemudian pada tanggal 6 Juli 2002 berubah menjadi panitia persiapan pemekaran Kabupaten OKU yang disebut dengan PPP-KOT (OKU Timur) dan PPP-KOS (OKU Selatan).<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022}}</ref> Hal tersebut terus disuarakan massa hingga sempat terjadi sebuah gejolak dalam bentuk aksi damai di Lapangan A Yani Baturaja yang dihadiri oleh ribuan massa. Dengan adanya hal tersebut, maka DPRD Kabupaten OKU segera merealisasikan opsi pemekaran kabupaten baru berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tersebut atas pertimbangan adanya aspirasi dan tuntutan secara masif dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. Hal ini pun berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya mendapatkan persetujuan oleh Komisi II DPR-RI.<ref>{{
Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}}</ref>
Seiring berjalannya waktu, Baturaja menunjukkan adanya kemajuan yang pesat dan signifikan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat yang modern. Sebagai nilai tambah, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]] sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.<ref>{{cite web|url=https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html/|title=Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan|website=beritatotal.com|accessdate=3 Februari 2022}}</ref> Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota kelak dimasa depan.<ref>{{
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat serta Kecamatan sekitar lainnya dikarenakan syarat terbentuknya sebuah Kota Otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena dianggap lebih strategis dan memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU.<ref>{{
== Perusahaan Besar ==
|