Merger: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 1:
'''Merger''' adalah proses difusi atau penggabungan dua [[persero]]an atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan [[harta|kekayaannya]] dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum. Contohnya misal perusahaan "A" merger dengan Perusahaan "B" maka akan menjadi Perusahaan "A" berdasarkan keputusan sah secara hukum.<ref name=":0">{{Cite
== Jenis-jenis merger ==
Baris 36:
''Production sharing'' adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
* '''[[Waralaba]]''' (''Franchise'')
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain, dalam arti seorang ''franchisor'' (pemberi waralaba) yang dapat berupa badan usaha atau individu yang akan memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas penemuan atau kekayaan intelektual serta ciri khas usaha miliknya kepada pihak lain. Seorang ''franchise'' (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh ''franchisor'' (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan ''franchisor'' sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya ''trial and error'', karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.<ref>{{Cite
== Lihat pula ==
|