Ijarah al-Khadamat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ariyanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Ini adalah sukuk yang diterbitkan menggunakan akad ijarah ''al-khadamat'' dengan ''underlying'' aset berupa jasa, yaitu jasa layanan haji. Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang (''certificates of ownership of describe future services)''<ref>{{Cite journal|last=Andraeny|first=Dita|date=2021-06-02|title=Corporate Governance and Disclosure of Sharia Compliance: An Insight Based On Aaoifi Standards|url=http://dx.doi.org/10.22515/jifa.v4i1.3475|journal=JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting)|volume=4|issue=1|pages=1–13|doi=10.22515/jifa.v4i1.3475|issn=2615-1782}}</ref>
 
obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.[http://keuangansyariah.mysharing.co/sbsn-ijarah-al-khadamat-mengenal-jenis-struktur-sukuk-negara-bagian-2/]
 
Struktur SBSN Ijarah Al-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan Sukuk Negara seri SDHI. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap (fixed), tidak menggunakan BMN sebagai underlying asset, melainkan menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan, dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang, dan tidak dapat diperdagangkan.