Adam berhasil terpilih sebagai [[Wakil Wali Kota Tual]] dalam Pilkada Tual 2008. Ia mendampingi [[Mahmud Muhammad Tamher]] dan berhasil mencetak sejarah sebagai [[Wakil Wali Kota Tual]] pertama. Ia dilantik sebagai [[Wakil Wali Kota Tual]] pada 7 Oktober 2008 dan menjabat hingga habis masa jabatan pada tahun 2013.<ref>{{Cite webnews|date=07-10-2008|title=Wali Kota Tual Segera Dilantik|url=https://koran.tempo.co/read/nusa/144093/wali-kota-tual-segera-dilantik|websitework=Koran [[Tempo.co]]|access-date=21-04-2021|last=Administrator|language=id}}</ref> Ia kemudian kembali terpilih bersama [[Mahmud Muhammad Tamher]] dan menjabat untuk periode kedua setelah terpilih dalam [[Pemilihan umum Wali Kota Tual 2013|Pilkada Kota Tual 2013]]. Pasangan Mahmud-Adam yang kemudian dikenal dengan MUTIARA ini berhasil mengungguli 3 pasangan calon lainnya setelah meraih kemenangan telak dengan raihan 18.401 suara sah (56,97%).<ref>{{Cite webnews|date=19-06-2013|title="MUTIARA" Menang Telak di Pilkada Tual|url=https://ambon.antaranews.com/berita/20619/mutiara-menang-telak-di-pilkada-tual|websitework=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA MalukuNews]]|access-date=21-04-2021|last=S|first=John Nikita}}</ref> Ia bersama [[Mahmud Muhammad Tamher]] dilantik oleh [[Gubernur Maluku|Penjabat Gubernur Maluku]], [[Saut Situmorang]], pada 31 Oktober 2013 di Ruang Rapat Utama Kantor [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual|DPRD Kota Tual]] untuk menjabat pada periode kedua.<ref>{{Cite web|date=31-10-2013|title=Akhirnya Walikota dan Wakil Walikota Tual Dilantik|url=http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/akhirnya-walikota-dan-wakil-walikota.html|website=beritamalukuonline.com|access-date=21-04-2021}}</ref> Pada periode keduanya, ia bersama [[Mahmud Muhammad Tamher]] sempat dinonaktifkan oleh [[Mendagri]], [[Tjahjo Kumolo]], pada 19 Desember 2014 karena ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana asuransi semasa menjabat sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara|DPRD Kabupaten Maluku Tenggara]]. Ia kemudian kembali diaktifkan sebagai [[Wakil Wali Kota Tual]] pada 18 Mei 2015 setelah [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi|Majelis Hakim Tipikor Ambon]] menjatuhkan vonis bebas terhadapnya dan [[Mahmud Muhammad Tamher]].<ref>{{Cite web|date=20-05-2015|title=Machmud Tamher Kembali Diaktifkan Sebagai Wali Kota Tual|url=http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/machmud-tamher-kembali-diaktifkan.html|website=beritamalukuonline.com|access-date=21-04-2021}}</ref>