Jaranan Kediri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
|||
Baris 53:
== Hak cipta Jaranan Kediri ditolak ==
Pada tahun 2009 Pemerintah kab. Kediri pernah mengajukan Hak Cipta Paten ke [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (Kemenkumham) bahwa Jaranan adalah kesenian kuda lumping asal Kediri, sebagai antisipasi kedepannya apabila kuda lumping diklaim Malaysia. Namun Permintaan tersebut di tolak pada tahun 2010 setelah melalui proses panjang, karena pada jaranan yang diajukan pemkab Kediri sendiri sebenarnya Jaranan tidak bisa dipatenkan karena memiliki banyak variasi gerakan di sejumlah daerah. Selain Kediri, kesenian ini juga ditemukan di Ponorogo dan Tulungagung, terlebih kesenian properti anyaman berbentuk kuda sudah dipatenkan dalam kesenian Reog .<ref>{{Cite
Selain itu, persoalan kesenian kuda lumping di Malaysia telah selesai. Kuda Kepang merupakan kuda lumping yang di kenal di Malaysia di lestarikan oleh keturunan Jawa bagian Ponorogo, Bukan Jawa bagian Kediri.<ref>{{Cite journal|last=DJ|first=Arik|date=september 2014|title=HUBUNGAN KEBUDAYAAN INDONESIA DAN MALAYSIA : SEJARAH DAN PERKEMBANGAN REYOG PONOROGO KE BATU PAHAT, JOHOR|url=https://www.researchgate.net/publication/266470082_HUBUNGAN_KEBUDAYAAN_INDONESIA_DAN_MALAYSIA_SEJARAH_DAN_PERKEMBANGAN_REYOG_PONOROGO_KE_BATU_PAHAT_JOHOR|journal=HUBUNGAN KEBUDAYAAN INDONESIA DAN MALAYSIA : SEJARAH DAN PERKEMBANGAN REYOG PONOROGO KE BATU PAHAT, JOHOR}}</ref>
|