Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) →Rujukan: clean up |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 72:
}}
{{Keluarga Kerajaan Yogyakarta}}
'''Gusti Kanjeng Ratu Hemas''' ({{lang-jv|ꦓꦸꦱ꧀ꦡꦶꦑꦁꦗꦼꦁꦫꦡꦸꦲꦼꦩꦱ꧀}}; {{lahirmati|[[Jakarta]]|31|10|1952|name=dengan nama '''Tatiek Dradjad Supriastuti'''}})<ref name="viva">{{Cite
== Awal kehidupan ==
Baris 103:
Pada November 2008 Ratu Hemas mengungkapkan pandangan politiknya menentang [[UU Pornografi|Undang Undang Pornografi]] karena dinilai menyudutkan perempuan.<ref name="viva"/> Ratu Hemas bahkan ikut turun ke jalan, berdemonstrasi bersama ribuan rakyat [[Bali]] menentang hal tersebut, karena walaupun setuju untuk perlindungan anak dan bahaya internet, ia tidak setuju penggunaan undang-undang untuk hal tersebut.<ref name="viva"/>
Pada tahun 2009 Ratu Hemas terpilih kembali menjadi Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] independen (tanpa [[partai politik]]) untuk masa jabatan 2009 hingga 2014 dengan perolehan 941.153 suara, yang di klaim sebagai delapan puluh persen dari masyarakat [[Yogyakarta]].<ref name="dpd"/><ref name="viva2">{{Cite
Pada November 2012 Ratu Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD-RI) menggugat uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak-hak yang sama antara lembaga [[DPD]] dan [[DPR]], dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.<ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum [[DPD]] mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, tetapi tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut.<ref name="Jakpos">{{Cite web|url=http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html|title=DPD seeks more authority in lawmaking|website=jakartapost.com|language=id|access-date=15 Agustus 2021}}</ref> [[DPD]] ingin badan [[legislasi]] giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/>
Pada tanggal 21 Desember 2018, Ratu Hemas diberhentikan sementara dari [[DPD]] karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna [[DPD]] serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.{{butuh rujukan}} Akan tetapi, ia akan melawan keputusan Badan Kehormatan [[DPD]] melalui jalur hukum.<ref name="Kompas2"> {{Cite
== Rujukan ==
|