Federalisme di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 1:
'''[[Federalisme]] di [[Indonesia]]''' pernah diterapkan pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi [[Republik Indonesia Serikat]] Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi yang terdiri dari 15 negara bagian. Republik Indonesia Serikat adalah suatu [[negara federasi]] sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam [[Konferensi Meja Bundar]], yakni [[Indonesia]], [[BFO]], dan [[Belanda]]. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh [[United Nations Commission for Indonesia]] (UNCI) sebagai perwakilan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]].<ref>{{
==Sejarah==
{{Utama|Republik Indonesia Serikat}}
|