Ijazah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 2404:C0:7150:0:0:1:5C06:6058 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Henri Aja
Tag: Pengembalian
Tampilkan no. Ijazah Tahun 2012
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
 
== Penerbitan Ijazah ==
Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, [[Pendidikan anak usia dini|Pendidikan Anak Usia Dini]] (PAUD) [[Sekolah dasar|Sekolah Dasar]] (SD) [[Sekolah menengah pertama|Sekolah Menengah Pertama]] (SMP) [[Sekolah menengah atas|Sekolah Menengah Atas]] (SMA) dan [[PerguruanIKIP tinggi|Perguruan TinggiGUNUNGSITOLI]]. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi tempat satuan pendidikan bernaung.<ref>{{Cite web|url=https://advokanet.blogspot.com/2017/11/tidak-sembarang-peraturan-tentang.html|title=ADVOKANET.ID: Tidak Sembarang, Peraturan tentang Penerbitan Ijazah|website=ADVOKANET.ID|access-date=2018-11-05}}</ref> Penerbitan Ijazah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Per[[undang-undang]]<nowiki/>an yang berlaku yang dikeluarkan oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|kementerian]] di setiap tahun menjelang akhir tahun pelajaran.
 
== Legalisir Ijazah ==