Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k Pendapat Oppenheim: membenarkan ejaan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k Pendapat Oppenheim: membenarkan ejaan
Baris 31:
 
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administasiadministrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak (''staats in bevening''/''state in progress''), yakni mempelajari segala kewenagan  atau aparatur dalam menjalankan proses–proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam (''staats in rust''/''state in still''), dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga–lembaganya.
 
=== Pendapat Logeman ===