Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pendapat Oppenheim: Mengurangi pernyataan bahasa asing karena sudah ada terjemahannya |
k →Pendapat Oppenheim: membetulkan tanda baca |
||
Baris 31:
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenagan atau aparatur dalam menjalankan
=== Pendapat Logeman ===
|