Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k Pendapat Oppenheim: Mengurangi pernyataan bahasa asing karena sudah ada terjemahannya
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k Pendapat Oppenheim: membetulkan tanda baca
Baris 31:
 
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenagan  atau aparatur dalam menjalankan proses–prosesproses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam (''staats in rust''/''state in still''), dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga–lembaganya.
 
=== Pendapat Logeman ===