Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k Pendapat Oppenheim: membetulkan ejaan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k Pendapat Oppenheim: membetulkan ejaan
Baris 31:
 
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan  atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas negara atau keweangankewenangan lembaga-lembaganya.
 
=== Pendapat Logeman ===