Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pendapat Oppenheim: membetulkan ejaan |
k →Pendapat Oppenheim: membetulkan ejaan |
||
Baris 31:
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan
=== Pendapat Logeman ===
|