Kalideres, Jakarta Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k rv
Tag: Pengembalian
Tvxqboaforlyfe (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 27:
Selain itu ada pula beberapa perumahan oleh pengembang lain, yakni Daan Mogot Baru, Taman Surya, Premier Pavilion, Puri Gardena, dan Kalideres Permai.
Kecamatan ini juga merupakan [[Kecamatan]] paling barat di [[DKI Jakarta]], karena langsung berbatasan dengan [[Tangerang|Kota Tangerang]] di [[Provinsi Banten]].
 
== Sejarah ==
Pada awalnya, wilayah [[kecamatan]] Kalideres masuk ke dalam kecamatan [[Cengkareng, Jakarta Barat|Cengkareng]] dan [[Kabupaten Tangerang]]. Pada 28 Desember 1974, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974 yang mengatur perubahan batas wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]], antara lain memperluas wilayah dan mengambil beberapa desa yang terletak di perbatasan dengan [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]], termasuk beberapa desa di wilayah [[Kabupaten Tangerang|Kabupaten Tangerang.]] Desa-desa yang diserap menjadi bagian kecamatan [[Cengkareng, Jakarta Barat|Cengkareng]] antara lain:
 
* Desa [[Poris Gaga, Batuceper, Tangerang|Porisgaga]] bagian Timur (sekarang menjadi bagian kelurah [[Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat|Kalideres]])
* Desa [[Semanan, Kalideres, Jakarta Barat|Semanan]] (sekarang menjadi kelurahan [[Semanan, Kalideres, Jakarta Barat|Semanan]])
* Desa Duri Kesambi/Duri Kosambi (sekarang menjadi kelurahan [[Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat|Duri Kosambi)]]
* Desa [[Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat|Rawa Buaya]] (sekarang menjadi kelurahan [[Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat]])
 
Desa-desa tersebut masuk ke dalam kecamatan [[Cengkareng, Jakarta Barat|Cengkareng]].<ref>{{Cite web|date=1974-12-28|title=PP No. 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67976/pp-no-45-tahun-1974|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-11-08}}</ref> Hingga pada tanggal 18 Desember 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Kecamatan Pesanggrahan bersama dengan kecamatan [[Johar Baru, Jakarta Pusat|Johar Baru]] di [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], kecamatan [[Palmerah, Jakarta Barat|Palmerah]], dan kecamatan [[Kembangan, Jakarta Barat|Kembangan]] di [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]], kecamatan [[Pancoran, Jakarta Selatan|Pancoran]], kecamatan [[Pesanggrahan, Jakarta Selatan|Pesanggrahan]], dan kecamatan [[Jagakarsa, Jakarta Selatan|Jagakarsa]] di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], kecamatan [[Duren Sawit, Jakarta Timur|Duren Sawit]], kecamatan [[Makasar, Jakarta Timur|Makasar]], kecamatan [[Cipayung, Jakarta Timur|Cipayung]], dan kecamatan [[Ciracas, Jakarta Timur|Ciracas]] di [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur,]] dan kecamatan [[Kelapa Gading, Jakarta Utara|Kelapa Gading]] dan kecamatan [[Pademangan, Jakarta Utara|Pademangan]] di [[Kota Administrasi Jakarta Utara|Jakarta Utara]] dimekarkan dari kecamatan induk yang membawahi wilayah kecamatan tersebut. Kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Kalideres antara lain:
 
* Kelurahan [[Kamal, Kalideres|Kamal]]
* Kelurahan [[Tegal Alur, Kalideres|Tegal Alur]],
* Kelurahan [[Pegadungan, Kalideres|Pegadungan]]
* Kelurahan [[Kalideres, Kalideres|Kalideres]]
* Kelurahan [[Semanan, Kalideres|Semanan]]
 
Selain itu, PP Nomor 60 Tahun 1990 menetapkan pusat pemerintahan Kecamatan Kalideres berada di Kelurahan Kalideres.<ref>{{Cite web|date=1990-12-18|title=PP No. 60 Tahun 1990|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/63582/pp-no-60-tahun-1990|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-11-08}}</ref>
 
== Geografi ==