Stasiun Prajekan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k kelas tidak diketahui atau berstatus tanpa kelas di MOP5, replaced: stasiun kereta api nonaktif kelas III/kecil → stasiun kereta api nonaktif using AWB |
penambahan konten reaktivasi sesuai Perpres 80/2019 |
||
Baris 28:
Stasiun ini hanya memiliki dua jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus.<ref name=":0">Grafik Perjalanan Kereta Api 2002. Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan Republik Indonesia.</ref> Bangunan stasiun ini masih utuh dan tidak ditinggali oleh siapa pun. Kondisinya masih bagus, tetapi kurang terawat. Jalur ini dinonaktifkan penuh pada tahun 2004 oleh [[Kereta Api Indonesia|PT KA]] bersama dengan seluruh stasiun lainnya di jalur ini yang masih aktif karena prasarana yang sudah tua dan kalah bersaing dengan mobil pribadi dan angkutan umum.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/154849/jalur-kereta-api-kalisat-panarukan-segera-dibuka|title=Jalur Kereta Api Kalisat-Panarukan Segera Dibuka|date=2009-01-12|website=Tempo|language=en|access-date=2019-07-20}}</ref>
Stasiun ini, bersama dengan seluruh stasiun di lintas [[Jalur kereta api Kalisat–Panarukan]] masuk dalam prioritas jalur KA yang akan direaktivasi berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 yang akan dilakukan oleh [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]] Kementerian Perhubungan.
== Galeri ==
|