Stasiun Dadapan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Vecga75 (bicara | kontrib)
mengubah KAI menjadi DJKA sesuai UU 23/2007
Baris 25:
Dengan beroperasinya jalur baru Kabat–Banyuwangi Baru per tanggal 7 September 1985,<ref>Prasasti di [[Stasiun Karangasem]] dengan angka tanggal 7 September 1985 menjadi bukti peresmian jalur baru Kabat–Banyuwangi Baru.</ref> stasiun ini mulai sepi karena berkurangnya intensitas perjalanan kereta api yang berhenti di stasiun ini. Stasiun ini resmi dinonaktifkan penuh pada tanggal 31 Maret 1988 karena pelayanan barang juga dipindah ke Stasiun Banyuwangi Baru akibat dari dibangunnya Pelabuhan Meneng dan Tanjungwangi. Penutupan ini juga termasuk menonaktifkan segmen Kabat–Banyuwangi Lama seluruhnya.<ref>[[:Berkas:Jalurmati-1.jpg|LIntas cabang yang masih aktif dan tidak aktif PJKA]]. Bandung: PT Kereta Api Indonesia (Persero), 2011.</ref>
 
Saat ini stasiun ini berubah menjadi rumah tempat tinggal, dan tanah beserta bangunannya masih dikuasai oleh PT KAI. Lokasi stasiun ini agak tersembunyi di sebelah kiri Jalan Raya Kabat jika mengarah ke wilayah [[Banyuwangi, Banyuwangi|kota Banyuwangi]]. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, seluruh prasarana dan bangunan stasiun dimiliki oleh [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]] Kementerian Perhubungan.
 
== Referensi ==