Prasasti Tija: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizkydns (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul semua dimulai dengan tiga "=")
Baris 11:
Demikianlah, tidak ada keberatan untuk menyatakan sang awaju di Manayuti sebagai pihak yang kalah perkaranya, sebab sudah ada surat akta jual beli yang dibuat oleh rakryan a [[sima]] dan disahkan oleh raja. Semestinya tidak perlu lagi persoalan status [[sima]] itu dipersengketakan. Apalagi telah sekian lama [[sima]] itu dibeli oleh Buyut Amabaki, 28 tahun tanpa ada masalah yang diajukan oleh awaju di Manayuti, maka raja mengukuhkan keputusan memenangkan pihak Kebo Kikil. Seperti yang dapat diharapkan, prasasti menyebut saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu, antara lain sejumlah nayaka, yang sayang sekali tidak diketahui jumlahnya, karena bagian akhir prasasti tidak ada.
 
=== Referensi= ==
 
1. https://ngalam.id/read/2207/prasasti-tija/