Prasasti Tija: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 11:
Demikianlah, tidak ada keberatan untuk menyatakan sang awaju di Manayuti sebagai pihak yang kalah perkaranya, sebab sudah ada surat akta jual beli yang dibuat oleh rakryan a [[sima]] dan disahkan oleh raja. Semestinya tidak perlu lagi persoalan status [[sima]] itu dipersengketakan. Apalagi telah sekian lama [[sima]] itu dibeli oleh Buyut Amabaki, 28 tahun tanpa ada masalah yang diajukan oleh awaju di Manayuti, maka raja mengukuhkan keputusan memenangkan pihak Kebo Kikil. Seperti yang dapat diharapkan, prasasti menyebut saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu, antara lain sejumlah nayaka, yang sayang sekali tidak diketahui jumlahnya, karena bagian akhir prasasti tidak ada.
==
1. https://ngalam.id/read/2207/prasasti-tija/
|