Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Menambah pranala
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul diakhiri tanda titik dua)
Baris 74:
==== 2. Sukuk dengan Skema Akad ljarah<ref name=":0" /> ====
 
===== Dalam hal penerbit adalah Nazir: =====
 
* Nazir sebagai emiten melakukan akad sukuk ''ijarah'' atas manfaat aset wakaf dengan investor;
Baris 83:
* Investor boleh melakukan akad ''ijarah'' kembali dengan pihak lain sepanjang disepakati.
 
===== Dalam hal penerbit adalah pihak ketiga (bukan Nazir): =====
 
* Nazir melakukan akad dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ''hikr'' atau akad ''ijarah'';