Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ketikan |
Indo171845 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Lembaga tinggi negara''' adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR RI),
* Lembaga Kepresidenan ([[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] [[Republik Indonesia]]),
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA-RI),
* [[Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia]] (DPA-RI), dan
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] (BPK-RI).
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR)
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD)
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
* [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK), dan
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia]] (KY)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Baris 20:
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna ''judicial review'' atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan [[Senat Amerika Serikat]] karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
== [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] ==
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR''') adalah lembaga legislatif [[bikameral]] yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]]. Sebelum [[reformasi]], MPR merupakan
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di [[Jakarta|ibu kota negara]]
|