Solo Raya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fachrian Muzaqi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Fachrian Muzaqi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46:
 
Sayangnya wilayah istimewa Surakarta dan Mangkunagaran harus dihapus pada Juli 1946, dikarenakan maraknya gerakan anti swapraja di Surakarta. Untuk mengatasi keadaan genting tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang memutuskan bahwa Surakarta kembali menjadi daerah keresidenan di bawah seorang residen dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia. Beberapa tahun kemudian, Menteri dalam negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 menyatakan bahwa wilayah Kesunanan dan Mangkunegaran secara adminiatrtif menjadi bagian dari provinsi Jawa Tengah. Kedua aturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta.
 
==== Masa kini ====
Perda Jawa Tengah no 6 tahun 2010 tentang rencana pengembangan , menetapkan Solo Raya (Subosukawonosraten) sebagai wilayah pengembangan pembangunan. <ref>{{Cite news|title=Perda Jawa Tengah nomor 6 tahun 2010 |url=https://jdih.jatengprov.go.id/inventariasi-hukum/view/perda-nomor-6-tahun-2010-1|access-date=12 November 2022|work=[[jatengprov.go.id]]|date=21 Juli 2010|language=id-ID|page=1}}</ref>
 
== Referensi ==