Deforestasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raflinoer32 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Baris 33:
 
=== ''llegal logging'' (Penebangan ilegal) ===
''Illegal logging'' adalah merupakan praktik langsung pada penebangan pohon di kawasan hutan negara secara ilegal. Dilihat dari jenis kegiatannya, ruang lingkup ''[[illegal logging|]]''illegal logging'']] terdiri dari: Rencana penebangan, meliputi semua atau sebagian kegiatan dari pembukaan akses ke dalam hutan negara, membawa alat-alat sarana dan prasarana untuk melakukan penebangan pohon dengan tujuan eksploitasi kayu secara ilegal. Penebangan pohon dalam makna sesunguhnya untuk tujuan eksploitasi kayu secara ilegal. Produksi kayu yang berasal dari konsesi HPH, hutan tanaman industri dan konversi hutan secara keseluruhan menyediakan kurang dari setengah bahan baku kayu yang diperlukan oleh industri pengolahan kayu di Indonesia. kayu yang diimpor relatif kecil, dan kekurangannya dipenuhi dari pembalakan ilegal. Pencurian kayu dalam skala yang sangat besar dan terorganisasi sekarang sudah merajalela di Indonesia, setiap tahun antara 50-70% pasokan kayu untuk industri hasil hutan ditebang secara ilegal. Luas total hutan yang hilang karena [[Pembalakan liar|pembalakan ilegal]] tidak diketahui, tetapi seorang mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan, Titus Sarijanto, baru-baru ini menyatakan bahwa pencurian kayu dan pembalakan ilegal telah menghancurkan sekitar 10 juta hektar hutan Indonesia.
 
=== Konversi lahan ===