Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: seringkali → sering kali (bentuk baku)
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Baris 14:
== Aborsi ==
Istilah Aborsi disebut juga dengan istilah ''[[Abortus]] Provocatus''. ''Abortus provocatus'' adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi ''abortus provocatus medicinalis'' dan ''abortus provocatus criminalis''. ''Abortus provocatus medicinalis'' yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Sedangkan ''abortus provocatus criminalis'' yaitu penguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=SASMITA|first=FEBRY|date=27/07/2016|title=KAJIAN TERHADAP TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN
KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN|url=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|website=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|access-date=23/07/2021}}</ref> Secara definisi aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilan sebelum 20 minggu (dihitung dari hari terakhir) atau berat janin kurang dari 500gr, panjang kurang dari 25 &nbsp;cm. Definisi medis mengartikan bahwa aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum ''viability'', sebelum janin mampu hidup sendiri di luar kandungan, yang diperkirakan usia kehamilannya di bawah usia 20 minggu (WHO). Definisi ini jelas mengandung makna bahwa perbuatan aborsi dilakukan terhadap janin yang tidak dapat hidup di luar kandungan.
 
Dalam terminologi fiqih, aborsi pun dipahami dalam berbagai pengertian. Ibrahim an-Nakhai menjelaskan aborsi sebagai pengguguran janin dari rahim ibu hamil baik sudah berbentuk sempurna atau belum. Dalam perspektif jinayah Abdul Qadir Audah sebagaimana dikutip Maria Ulfa anshar menyatakan bahwa aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin atau perbuatan yang memisahkan janin dari rahim ibunya. Secara substantif Nasarudin Umar coba mengkongklusikan bahwa aborsi adalah upaya pengakhiran masa berlangsungnya kehamilan melalui pengguguran kandungan (janin), sebelum janin itu tumbuh dan berkembang menjadi bayi. Dengan bahasa yang berbeda Rahmi yuningsih mendefinisikan aborsi sebagai tindakan terminasi kehamilan yang tidak diinginkan melalui metode obat-obatan atau bedah. Dapat dipahami bahwa aborsi adalah upaya mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan janin sebelum waktunya, baik secara alamiah/spontan atau dengan menggunakan alat-alat sederhana maupun teknologi.<ref>{{Cite web|last=Wijayati|first=Mufliha|title=ABORSI AKIBAT KEHAMILAN YANG TAK
Baris 84:
 
=== Hak-hak Janin dalam Fikih Klasik ===
Janin merupakan salah satu tahap awal kehidupan manusia sebelum ia lahir dan menjadi [[subjek hukum]]. [[Al-Qur'an|Alquran]] telah menjelaskan bahwa manusia pertama-tama diciptakan dari tanah liat. Setelah itu pada penciptaan selanjutnya anak manusia diciptakan secara bertahap. Tahap-tahap penciptaan tersebut meliputi tahap ''annuṭfah'', kemudian ''‘alaqah'', kemudian ''al-muḍgah'', hingga berbentuk lebih sempurna sebagai calon bayi yang lalu berkembang menjadi “makhluk lain” (''khalqan ākhar''), yaitu makhluk manusia yang mempunyai keistimewaan-keistimewaan ''insaniyah''. Tahap-tahap perkembangan ini juga disebutkan oleh al-Ghazali. Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (KBBI) janin berarti bakal bayi (masih dalam kandungan), atau embrio setelah melebihi umur dua bulan.Janin dalam bahasa Arab berasal dari kata ''janīn'' (jamak: ''ajinnah'') secara harfiah berarti “yang terselubung atau tertutup”. Alquran menyebut [[janin]] sebagai makhluk yang dilahirkan di dalam tubuh wanita, terlepas dari tahap perkembangannya. Berdasarkan [[Ilmu Kedokteran|ilmu kedokteran]], janin telah terbentuk pada usia kehamilan delapan minggu. Pada usia ini barulah janin menunjukkan tanda vital manusia secara lengkap. Sebelum berbentuk janin seutuhnya terlebih dahulu ia menjadi [[zigot]], [[blastokista]], dan [[Embrio|embrio.]]. Berdasarkan [[perspektif]] hukum Islam, janin dilihat sebagai tahapan awal sebuah kehidupan manusia. Namun demikian, apakah janin yang ada dalam kandungan sudah bisa dikategorikan sebagai manusia, dengan segala hak yang melekat padanya, atau ia belum bisa dikatakan sebagai manusia sehingga hak-haknya juga tidak bisa disamakan dengan manusia yang telah lahir ke dunia. Berkaitan dengan hal ini, ada banyak pendapat di kalangan [[fukaha]]. Imam [[Abu Abdullah Muhammad asy-Syafi'i|asySyafi’i]], misalnya, memahami istilah janin sebagai sebuah simbol dari tahap akhir dari sebuah proses pembuahan [[Spermatozoid|sperma]] terhadap [[sel telur]] yang berujung pada lahirnya seorang anak kecil atau bayi dari kandungan ibunya. Sementara an-Nuwairi menyebutkan bahwa janin baru bisa disebut janin jika sudah ditiupkan ruh. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, para juris Islam pada umumnya menyatakan bahwa proses kehidupan manusia sudah dimulai sejak terjadinya pembuahan, yakni bertemunya sel sperma laki-laki dengan sel telur perempuan. Perlindungan hak-hak janin secara perspektif hukum Islam dapat diwujudkan dengan memanfaatkan asas dan kaidah fikih untuk merumuskan substansi hukum dan kemudian mentransformasikannya menjadi peraturan perundang-undangan nasional. Peran hukum Islam secara materi untuk mengatur dan mengikat sejatinya ada pada berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia, baik dalam [[hukum pidana]], hukum keluarga, maupun hukum keperdataan lainnya. Dalam literatur fikih klasik tidak ditemukan istilah khusus untuk pengertian perlindungan atas hak anak. Istilah yang mendekati adalah ''haḍānah,'' yang berarti memelihara dan mendidik anak. Selain ''haḍānah'', terdapat istilah ''al-wilāyat'' yang memiliki makna perwalian. Menurut Wahbah az-Zuhaili, ''al-wilāyat'' dapat bermakna perwalian atas diri (''wilāyat ‘ala an-nafs'') dan perwalian atas harta ''(wilāyat ‘ala al-māl''). Perwalian atas diri yakni perwalian atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik dan mental, termasuk ''haḍānah'' di dalamnya. Sedangkan perwalian harta merupakan perwalian dalam hal pengelolaan harta benda, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, dan hutang-piutang. Secara sederhana, perbedaan antara ''haḍānah'' dan ''wilāyat'' layaknya perbedaan antara ''physical custody'' dan ''legal custody'' yang di beberapa negara bagian [[Amerika (disambiguasi)|Amerika]].
 
Secara umum, di antara hak-hak anak dalam Islam yakni: (1) hak hidup, (2) hak pengakuan nasab, (3) hak mendapat nama yang baik, (4) hak mendapatkan penyusuan, (5) hak memperoleh pengasuhan dan perawatan, (6) hak mendapatkan nafkah, (7) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan (8) hak diperlakukan secara adil. Kedelapan hak anak ini bersifat general, tidak secara khusus melihat hak keperdataan anak. Sejatinya, kecakapan anak menerima hak dimulai sejak kelahiran, tetapi anak yang masih dalam kandungan dapat mewarisi dan menerima warisan, dapat menerima harta dengan jalan wasiat, berhak dibebaskan dari perbudakan, berhak mendapat nasab, dan hak wakaf. Tiga di antara hak ini (hak waris, wasiat, dan wakaf) merupakan hak keperdataan. Ketiga hak inilah yang akan dipaparkan lebih lanjut pada bagian berikut ini.<ref name=":0" />