Monarki Denmark: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.9 |
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
||
Baris 1:
{{Infobox monarchy|royal_title=Ratu|realm=Denmark|native_name={{small|Dronning af Danmark}}|coatofarms=Royal_coat_of_arms_of_Denmark.svg|image=Drottning_Margrethe_av_Danmark.jpg|incumbent=[[Margrethe II dari Denmark|
'''Monarki Denmark''' adalah institusi konstitusional dan jabatan bersejarah dalam [[Denmark|Kerajaan Denmark]]. Kerajaan Denmark ini terdiri dari wilayah utama Denmark dan wilayah otonomi teritorial [[Kepulauan Faroe]] dan [[Greenland]]. Kerajaan Denmark sudah bersatu sejak abad ke 8, dimana para pemimpinnya sering dirujuk dalam literatur Perancis sebagai "raja-raja". Dibawah kepemimpinan [[Gudfred|Raja Gudfred]] pada tahun 804 wilayah Kerajaan Denmark telah mencakup provinsi-provinsi utama di wilayah Denmark pada era medieval<ref>{{Cite book|last=Berend|first=Nora|date=2007-11-22|url=https://books.google.co.id/books?id=UmFrVUb5DSwC&q=danish+kingdom+king+godfred&pg=PA76&redir_esc=y#v=snippet&q=danish%20kingdom%20king%20godfred&f=false|title=Christianization and the Rise of Christian Monarchy: Scandinavia, Central Europe and Rus' c.900–1200|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-139-46836-7|language=en}}</ref>.
Baris 25:
== Succession ==
[[Berkas:The Crown Prince Couple of Denmark during their visit to ESO’s Paranal Observatory (wallpaper).jpg|jmpl|Putra Mahkota [[Frederik, Putra Mahkota Denmark|Frederik]] bersama istrinya [[Mary, Putri Mahkota Denmark|Mary Donaldson]]]]
Denmark telah melaksanakan hukum pengaturan suksesi ''[[
Anggota keluarga kerajaa akan kehilangan haknya atas tahta apabila menikah tanpa izin dari Ratu yang diberikan pada sidang Dewan Negara. Individu dan keturunan yang lahir dari mantan anggota keluarga kerajaan tidak berhak atas tahta. Lebih lanjutnya ketika memberikan persetujuan untuk suatu pernikahan, ratu/raja dapat memaksakan kondisi yang harus dipenuhi agar setiap keturunan yang dihasilkan memiliki hak suksesi. Bagian II, Bagian 9 konstitusi Denmark tanggal 5 Juni 1953 menetapkan bahwa parlemen akan memilih seorang raja dan menentukan garis suksesi baru jika situasi muncul di mana tidak ada keturunan Raja Christian X dan Ratu Alexandrine yang memenuhi syarat.
|