[['''Prasasti Rumwiga I]]''' berupa lempeng tembaga dengan no inventaris GB. 637, 1 lembar dengan Panjang 32,5 cm., lebar 12,2 cm., tebal 0,2 cm, depan 11 baris belakang 13 baris, berbahasa [[Jawa Kuno]] bertarikh 826 Saka atau 904 M tepatnya pada masa [[Kerajaan Medang]] di era [[Dyah Balitung]] berisikan permohonan pengurangan pajak kepada raja [[Dyah Balitung]], permohonan itu akhirnya di kabulkan. Prasasti ditemukan di desa Payak, [[Kecamatan Srimulyo]], [[Kabupaten Bantul]], pada tahun 1981 dan sekarang disimpan di Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah lstimewa [[Yogyakarta]] di [[Bogem]]. Beberapa sarjana Indonesia sudah membacanya, antara lain Bapak Boechari dan Bapak M.M. Soekarto