Kusbini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Ferdiankhu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 72:
}}
{{#if:Koesbini in 1965.jpg||[[Kategori:Artikel artis Indonesia yang perlu diberi gambar|{{PAGENAME}}]]}}
'''Kusbini''' ({{lahirmati|[[Mojokerto]], [[Jawa Timur]]|1|1|1910|[[Yogyakarta]]|28|2|1991}}) adalah tokoh musik [[kroncongkeroncong]] era 1930 - 1955 yang legendaris, bersama [[Annie Landouw]], [[Gesang]], [[S. Abdullah|S. Abdoellah]], Miss [[Roekiah]], dll.
 
== Latar belakang ==
Baris 79:
 
== Tahun 1942–1978 ==
Pada tahun 1945–1952, ia menciptakan lagu perjuangan bersama [[Cornel Simanjuntak|C.Simanjuntak]], [[Ismail Marzuki]], [[Liberty Manik|L. Manik]], dll. Pada tahun 1950, ia kemudian bekerja di P&K Yogyakarta untuk urusan musik. Ia juga merupakan tokoh pendiri SMINDO 1954 (Sekolah Musik Indonesia Yogyakarta milik Pemerintah—yang kemudian menjadi AMI dan [[Institut Seni Indonesia Yogyakarta|ISI Yogyakarta]]). Selain itu, ia mendirikan SOSI (Sekolah Olah Seni Indonesia) yang sekarang diasuh dan diteruskan oleh anak-anaknya. Lagunya "[[Bagimu Negeri]]" merupakan lagu wajib perjuangan yang diciptkannya pada tahun 1942 dan ditetapkan sebagai [[Daftar lagu nasional Indonesia|lagu nasional]] pada tahun 1960. Awal penciptaan lagu tersebut bermula ketika Kusbini bertemu dengan [[Bung Karno]] yang bertanya padanya mengenai gagasan menciptakan sebuah lagu perjuangan dan saat itu juga Kusbini langsung menyetujuinya. Kusbini mengartikan "Negeri" sebagai Negara (Neg), ia sengaja menyelubungkan pesan perjuangan ini karena [[Jepang]] tidak menyukai segala hal yang berhubungan dengan perjuangan kemerdekaan. Sebelum dikumandangkan secara resmi, lagunya itu mengalami perubahan syair beberapa kali kemudian [[Saridjah Niung|Ibu Sud]] menyanyikannya untuk pertama kali melalui ''Hoso Kanri Kyoku''.
 
Pada tahun 1978, Kusbini digugat oleh J. Semadi yang mengaku sebagai pencipta lagu ''Padamu Negeri.'' Saat itu, Kusbini dituduh membajak. Perkara ini sempat menimbulkan suasana rumit (polemik) di pengadilan, tetapi akhirnya berakhir dengan kemenangan Kusbini.