Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
GoglepinkNew (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 9:
{{quote|"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."}}
 
Berdasarkan klausa tersebut, Indonesia terbagi atas [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] pada tingkat pertama. Saat ini terdapat 3738 provinsi di Indonesia yang masing-masing memiliki [[pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]] sendiri yang dikepalai oleh seorang [[Gubernur]]. Setiap provinsi memiliki [[legislatif|lembaga legislatif]] yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) Provinsi. Gubernur dan anggota DPRD Provinsi dipilih melalui suatu [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun. Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota, kecuali [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]] yang terdiri dari kabupaten administrasi dan [[kota administrasi]].
 
Di antara provinsi-provinsi tersebut, delapansembilan di antaranya memiliki status [[Daerah khusus dan daerah istimewa|kekhususan dan/atau keistimewaan]]. Daerah-daerah tersebut ialah [[Aceh]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Papua Barat Daya]], [[Papua Barat]], [[Papua]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]].
 
== Kabupaten/kota ==