Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Xbypass (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Xbypass (bicara | kontrib)
Baris 13:
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 dan Permendiknas No. 34 Tahun 2010 serta hasil pertemuan Majelis Rektor PTN Indonesia dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud menetapkan bahwa pada tahun 2013, SNMPTN hanya berdasarkan seleksi akademik menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya, yang berarti menghapus jalur ujian tertulis. Adapun pada tahun 2013, SNMPTN diikuti oleh seluruh siswa pendidikan menengah yang sedang mengikuti ujian nasional pada tahun tersebut.
 
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi pada 4 Januari 2019 untuk mengelola SNMPTN dan SBMPTN. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel dan membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya. Kebijakan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional dan mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan ini menyebutkan bahwa penerimaan mahasiswa diploma 3, diploma 4 dan sarjana baru melalui seleksi nasional akan dilakukan melalui dua seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Pelaksana seleksi nasional tersebut adalah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
 
== Mekanisme Seleksi ==