Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Reimopu (bicara | kontrib)
k url diperlukan
Baris 1:
{{Ushul fiqih|all}}
'''Ushul fikih''' ({{lang-ar|أصول الفقه}}) adalah ilmu hukum dalam [[Islam]] yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum [[Islam]] yang diambil dari sumber-sumber tersebut.<ref>Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ |date=2008-05-09 }}</ref>
 
== Sejarah ==
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun [[ilmu]] [[fikih]] sesuai dengan [[Al-Qur'an|Alquran]], [[hadis]], dan [[ijtihad]] para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam [[daulah Islamiyah]], maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada pada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli [[UsulUshul fiqih|Ushul FiqhFikih]] menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.<ref>Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966</ref>
 
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, [[ijma]], [[Kias (fikih)|qiyas]], dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha [[Imam Syafi'i]] ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.<ref name="usul fiqh">A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta</ref>
 
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah: