Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Asagea (bicara | kontrib)
k penyempurnaan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 1:
'''Badan Permusyawaratan Desa''' ('''BPD''') <ref>[http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/permendagrino110tahun2016tentangbadanpermusyawaratandesa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa]. Diakses tanggal 20 November 2022.</ref> merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|pemerintahan desa]]. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
 
'''Badan Permusyawaratan Desa''' <ref> [http://binapemdes.kemendagri.go.id/blog/detil/peran-bpd-dalam-percepatan-penetapan-perdes-khususnya-penetapan-perdes-apbdes Peran BPD dalam Percepatan Penetapan Perdes, Khususnya Penetapan Perdes APBDes]. Bina Pemdes Kemendagri. 2021-08-13. Diakses tanggal 20 November 2022</ref> atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
 
(1) Anggota BPD adalahmerupakan wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yangdan ditetapkanketerwakilan denganperempuan carayang musyawarahpengisiannya dandilakukan secara mufakat;
demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
. Pimpinan dan Anggota BPD tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
 
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
 
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkanmembahas dan menyepakati rancangan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
'''Wewenang BPD antara lain:'''
* Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
* Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
* Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
* Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
 
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
 
'''BPD mempunyai hak:'''
 
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
 
b. Menyatakan pendapat.
 
'''Anggota BPD mempunyai hak:'''
 
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
 
b. Mengajukan pertanyaan;
 
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
 
d. Memilih dan dipilih; dan
 
e. Memperoleh tunjangan.
 
'''KEANGGOTAANTugas BPD '''
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
*g. Membentukmembentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
*i. Membahasmembahas dan menyepakati rancangan peraturanPeraturan desaDesa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
 
'''Hak BPD:'''
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
'''Kewajiban BPD'''
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
'''Wewenang BPD antara lain:'''
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
ac. Mengajukanmengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
ae. Memintameminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
 
== Pranala luar ==