Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k penyempurnaan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Perbaikan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
'''Badan Permusyawaratan Desa''' ('''BPD''') <ref>
'''Badan Permusyawaratan Desa''' <ref>
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara
Baris 12:
'''Tugas BPD '''
</br>
a. menggali aspirasi masyarakat;▼
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;▼
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;</br>
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;</br> i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;</br>
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan</br>
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
'''Hak BPD:'''<br>
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;<br>
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan<br>
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
'''Kewajiban BPD'''<br>
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;<br>
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;<br>
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;<br>
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan<br>
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
'''Wewenang BPD'''<br>
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;<br>
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;<br>
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;<br>
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;<br>
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;<br>
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;<br>
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;<br>▼
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;<br>▼
▲g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;<br>▼
▲h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;<br>▼
▲i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
k. mengelola biaya operasional BPD;<br>▼
▲j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan<br>▼
▲k. mengelola biaya operasional BPD;
▲l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
== Pranala luar ==
[http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/ Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya]
== Referensi ==
[[Kategori:Desa di Indonesia]]
|