Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asagea (bicara | kontrib)
k penyempurnaan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Asagea (bicara | kontrib)
Perbaikan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
'''Badan Permusyawaratan Desa''' ('''BPD''') <ref>[{{Cite web|title=Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri|url=http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/permendagrino110tahun2016tentangbadanpermusyawaratandesa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa]|website=binapemdes.kemendagri. Diakses tanggal 20 November go.id|access-date=2022.-11-21}}</ref> merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|pemerintahan desa]]. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
 
'''Badan Permusyawaratan Desa''' <ref> [{{Cite web|title=Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri|url=http://binapemdes.kemendagri.go.id/blog/detil/peran-bpd-dalam-percepatan-penetapan-perdes-khususnya-penetapan-perdes-apbdes Peran BPD dalam Percepatan Penetapan Perdes, Khususnya Penetapan Perdes APBDes]|website=binapemdes. Bina Pemdes Kemendagrikemendagri. 2021go.id|access-08date=2022-13. Diakses tanggal 20 November 202211-21}}</ref> atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara
Baris 12:
 
'''Tugas BPD '''
</br>
a. menggali aspirasi masyarakat;
ba. menampungmenggali aspirasi masyarakat;</br>
cb. mengelolamenampung aspirasi masyarakat;</br>
dc. menyalurkanmengelola aspirasi masyarakat;</br>
ad. menggalimenyalurkan aspirasi masyarakat;</br>
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
fe. menyelenggarakan musyawarah DesaBPD;</br>
ef. menyelenggarakan musyawarah BPDDesa;</br>
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;</br>
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;</br>
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; </br>
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;</br>
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; </br>
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan</br>
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
 
'''Hak BPD:'''<br>
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;<br>
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan<br>
masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
'''Kewajiban BPD'''<br>
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;<br>
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;<br>
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;<br>
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; <br>
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan<br>
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
'''Wewenang BPD'''<br>
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;<br>
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;<br>
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;<br>
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;<br>
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;<br>
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;<br>
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;<br>
masyarakat Desa;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;<br>
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;<br>
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;<br>
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
k. mengelola biaya operasional BPD;<br>
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan<br>
Pendapatan Belanja Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
 
== Pranala luar ==
[http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/ Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya]
== Referensi ==
 
[[Kategori:Desa di Indonesia]]