Pernikahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
Nando Rifky (bicara | kontrib) |
||
Baris 63:
;Menggugat UU Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] menggugat Undang-undang Pernikahan ke [[Mahkamah Konstitusi]] khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya Pernikahan beda agama.<ref>{{cite web |url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/09/05/menag-indonesia-bukan-negara-sekuler-nikah-beda-agama-sulit-dilakukan |title=Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Nikah Beda Agama Sulit Dilakukan |date=5 September 2014}}</ref> Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan Pernikahan, agama menetapkan tentang keabsahan Pernikahan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.<ref>{{cite web |url=http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150618181711-20-60930/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-menikah-beda-agama/ |title=Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Menikah Beda Agama |author=Yohannie Linggasari |date=18 Juni 2015}}</ref><ref>{{Cite web|title=Contoh Undangan Pernikahan|url=https://acaranya.id/artikel/contoh-undangan-pernikahan/|website=acaranya.id}}</ref>
=== Pernikahan agama ===
|