Basuki Tjahaja Purnama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Typo fixing, replaced: dimana → di mana |
|||
Baris 184:
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/internasional/2017/05/10/sejumlah-organisasi-dunia-prihatin-ahok-divonis-penjara-2-tahun|title=Sejumlah Organisasi Dunia Prihatin Ahok Divonis Penjara 2 Tahun|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2017-05-11|last=Malau|first=Srihandriatmo|editor-last=Aco|editor-first=Hasanudin}}</ref> [[Amnesti Internasional]] menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok|title=Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-05-11|editor-last=Saju|editor-first=Pascal S Bin}}</ref> [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan HAM]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam. Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
Kementerian Luar Negeri [[Amerika Serikat|Amerika]] menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama
=== Reaksi masyarakat ===
Baris 385:
{{Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
{{authority control}}
[[Kategori:Basuki Tjahaja Purnama| ]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
|