Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21939333 oleh 182.4.37.12 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k clean up, replaced: dimana → di mana (2) |
||
Baris 63:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku''' (disingkat '''DPRD Maluku''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] di [[Provinsi Maluku]], [[Indonesia]].
<onlyinclude>DPRD Maluku beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui [[pemilihan umum]] setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Maluku terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari [[partai politik]] pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Maluku yang sedang menjabat saat ini adalah hasil [[Pemilu 2019]] yang dilantik pada [[16 September]] [[2019]] oleh [[Pengadilan Tinggi Ambon|Ketua Pengadilan Tinggi Ambon]] di Gedung DPRD Provinsi Maluku.<ref>{{cite web|url=https://www.malukuprov.go.id/index.php/2016-10-06-01-23-56/berita/item/615-pelantikan-anggota-dprd-provinsi-maluku-periode-2014-2019|title=Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019|date=17-09-2019|access-date=15-10-2019|website=malukupro.go.id}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Komposisi anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 terdiri dari 12 [[partai politik]]
Pada [[Pemilu]] [[2014]], DPRD Provinsi Maluku menempatkan 45 anggotanya, yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan mayoritas diraih oleh [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]].
Baris 144:
== Fraksi ==
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.<ref>[[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014|Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]]</ref> Satu fraksi di DPRD Maluku setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Maluku periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi
{|class="wikitable"
!Nama Fraksi
|