Otonomi khusus Papua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baraobor (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baraobor (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
Provinsi Papua atau Provinsi Irian Jaya yang kemudian dipecah menjadi Provinsi [[Papua]], [[Papua Barat]], [[Papua Barat Daya]], [[Papua Pegunungan]], [[Papua Selatan]], dan [[Papua Tengah]] yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
 
Provinsi di Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan [[Bendera Indonesia|Sang Merah Putih]] sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai [[lagu kebangsaan]]. Provinsi di Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan <ref>https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf</ref>.
 
== Wilayah Papua ==